22 Agustus, 2016

JAMINAN PENSIUN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Notifikasi Facebook massager berbunyi, kulihat sepintas karena ada kesibukan di Rumah Sakit, ternyata ada teman SMA yang ingin bertemu. “Ayahku opname di Paviliun tempatmu bekerja bunyi pesan itu”. Segera aku mencari ruang perawatan dimana ayah temanku dirawat, sesampainya disana aku bertanya-tanya tentang keadaanya. Dia bilang keadaanya telah membaik setelah operasi yang menghabiskan dana sepuluh juta. Ibu temanku tadi tampak mempunyai rasa ingin tahu terhadapku mulai dari punya anak berapa, yang kujawab aku baru punya putri semata wayang. Dan pertanyaan Ibu temanku tadi berlamjut setelah mengetahui aku bekerja di Rumah Sakit ini ”Kalau boleh tahu kamu sudah PNS disini” tanya Ibu temanku, kujawab bahwa rumah sakit ini swasta dia maklum dengan penjelasanku. Tapi lamunanku melayang apakah prestige menjadi PNS masih tinggi dimasyarakat padahal setelah lulus dari Fakultas Kedokteran dan Manajemen Rumah sakit aku diberi kepercayaan orang tuaku untuk memimpin Rumah sakit yang baru dibelinya.
Sepenggal kisah diatas sering kita jumpai dalam percakapan sehari-hari. Masyarakat masih menganggap menjadi PNS memberikan jaminan masa depan yang lebih baik. Maka tidak heran setiap ada Rekrutmen CPNS jumlah peminat membludak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomer 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pegawai swasta sampai freelance mendapat tujuh jaminan, ketujuh jaminan tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu semenjak 1 Juli 2015 lalu pemerintah telah mewajibkan program Jaminan Pensiun.
Dulu sich memang hak “eksklusif” ini hanya didapat oleh PNS namun kini semua pekerja baik disektor formal maupun non formal bisa menata masa depannya terutama ketika sudah tidak mampu berkarya lagi. Saat ini, makna bekerja sudah tidak terbatas pada jam kantor, dan kotak kecil bernama ruang kerja. Betul ga? Bekerja juga tidak mesti punya atasan.
Banyak project yang bisa dikerjakan di mana saja seperti menulis, blogger, mendesign, artis, seniman, buzzer, Make Up Artist, berdagang baik online atau offline. Berbagai jenis pekerjaan yang tak terikat waktu atau biasa disebut freelance ini mengubah makna kata bekerja.
Para pekerja mandiri ini tidak terikat dengan aturan hubungan industrial. Begitu juga dengan petani dan nelayan. Ada banyak pekerjaan yang semuanya dilakukan secara mandiri. Bisa menentukan jam kerja sendiri, juga menentukan sendiri berapa banyak penghasilan yang ingin dicapai.
Bila mau banyak penghasilan ya berarti harus lebih banyak bekerja. Kalau mau santai artinya bersiap untuk penghasilan yang setimpal. Meski katanya ada juga pekerjaan santai yang menghasilkan pendapatan besar. Hmmm apa ya kira-kira. Mau juga dong dikasih bocoran. 
Untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan iurannya cukup ringan. Karena merupakan pekerja mandiri, anda dapat meminta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan patokan gaji setara Rp1 juta perbulan. Dengan estimasi ini maka untuk premi Jamian Kecelakaan Kerja sebesar 1 persen dari upah setara dengan Rp10.000. Sedangkan iuran Jaminan Kematian telah ditetapkan Rp6.800 berapapun besaran gaji yang anda laporkan. Jadi total untuk dua program ini setiap bulan cukup membayar Rp16.800.
Anda yang memiliki rencana tabungan hari tua juga dapat memanfaatkan program ini. Caranya cukup membayar iuran tambahan senilai 2 persen dari upah yang dilaporkan. Atau dengan upah minimal cukup Rp20.000
Sedangkan untuk Jaminan pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 41 Ayat (8) dan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Peserta program jaminan pensiun yang tertulis dalam PP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara. Serta, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Jadi mulai saat ini tidak ada salahnya kita sebagai Warga Negara yang telah diberikan peluang untuk menjadi anggota Jaminan Nasional untuk memanfaatkan moment ini sebaik-baiknya demi masa depan kita ketika telah tidak bisa berkarya lagi

Tidak ada komentar: