Notifikasi Facebook massager berbunyi,
kulihat sepintas karena ada kesibukan di Rumah Sakit, ternyata ada teman SMA
yang ingin bertemu. “Ayahku opname di Paviliun tempatmu bekerja bunyi pesan
itu”. Segera aku mencari ruang perawatan dimana ayah temanku dirawat,
sesampainya disana aku bertanya-tanya tentang keadaanya. Dia bilang keadaanya
telah membaik setelah operasi yang menghabiskan dana sepuluh juta. Ibu temanku
tadi tampak mempunyai rasa ingin tahu terhadapku mulai dari punya anak berapa,
yang kujawab aku baru punya putri semata wayang. Dan pertanyaan Ibu temanku
tadi berlamjut setelah mengetahui aku bekerja di Rumah Sakit ini ”Kalau boleh
tahu kamu sudah PNS disini” tanya Ibu temanku, kujawab bahwa rumah sakit ini
swasta dia maklum dengan penjelasanku. Tapi lamunanku melayang apakah prestige menjadi PNS masih tinggi
dimasyarakat padahal setelah lulus dari Fakultas Kedokteran dan Manajemen Rumah
sakit aku diberi kepercayaan orang tuaku untuk memimpin Rumah sakit yang baru
dibelinya.
Sepenggal kisah diatas sering kita
jumpai dalam percakapan sehari-hari. Masyarakat masih menganggap menjadi PNS
memberikan jaminan masa depan yang lebih baik. Maka tidak heran setiap ada
Rekrutmen CPNS jumlah peminat membludak. Namun dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomer 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Pegawai swasta sampai freelance mendapat tujuh jaminan, ketujuh jaminan
tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan
Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu semenjak 1 Juli 2015 lalu pemerintah telah
mewajibkan program Jaminan Pensiun.
Dulu sich memang hak “eksklusif” ini
hanya didapat oleh PNS namun kini semua pekerja baik disektor formal maupun non
formal bisa menata masa depannya terutama ketika sudah tidak mampu berkarya
lagi. Saat ini, makna bekerja sudah tidak terbatas pada jam kantor, dan kotak
kecil bernama ruang kerja. Betul ga? Bekerja juga tidak mesti punya atasan.
Banyak project yang bisa dikerjakan di
mana saja seperti menulis, blogger, mendesign, artis, seniman, buzzer, Make Up
Artist, berdagang baik online atau offline. Berbagai jenis pekerjaan yang
tak terikat waktu atau biasa disebut freelance ini mengubah makna kata bekerja.
Para pekerja mandiri ini tidak terikat
dengan aturan hubungan industrial. Begitu juga dengan petani dan nelayan. Ada
banyak pekerjaan yang semuanya dilakukan secara mandiri. Bisa menentukan jam
kerja sendiri, juga menentukan sendiri berapa banyak penghasilan yang ingin
dicapai.
Bila mau banyak penghasilan ya berarti
harus lebih banyak bekerja. Kalau mau santai artinya bersiap untuk penghasilan
yang setimpal. Meski katanya ada juga pekerjaan santai yang menghasilkan
pendapatan besar. Hmmm apa ya kira-kira. Mau juga dong dikasih bocoran.
Untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS
Ketenagakerjaan iurannya cukup ringan. Karena merupakan pekerja mandiri, anda
dapat meminta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan patokan gaji setara Rp1 juta
perbulan. Dengan estimasi ini maka untuk premi Jamian Kecelakaan Kerja sebesar
1 persen dari upah setara dengan Rp10.000. Sedangkan iuran Jaminan Kematian
telah ditetapkan Rp6.800 berapapun besaran gaji yang anda laporkan. Jadi total
untuk dua program ini setiap bulan cukup membayar Rp16.800.
Anda yang memiliki rencana tabungan hari tua juga dapat
memanfaatkan program ini. Caranya cukup membayar iuran tambahan senilai 2
persen dari upah yang dilaporkan. Atau dengan upah minimal cukup Rp20.000
Sedangkan untuk Jaminan pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Pensiun. PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 41 Ayat (8)
dan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN). Peserta program jaminan pensiun yang tertulis dalam PP adalah
pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara. Serta, pekerja
yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Jadi mulai saat ini tidak ada salahnya kita sebagai Warga
Negara yang telah diberikan peluang untuk menjadi anggota Jaminan Nasional
untuk memanfaatkan moment ini sebaik-baiknya demi masa depan kita ketika telah
tidak bisa berkarya lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar