28 Agustus, 2016

Kepuasan Pelanggan

Dewasa ini jika kita ingin memiliki pelanggan yang loyal maka perhatian terhadap kepuasan pelanggan merupakan tujuan utama. Untuk mencapai tujuan itu kita harus mengerti tentang konsep kepuasan. Menurut kotler (1997) kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan kesannya terhadap kinerja suatu produk dan harapan-harapannya. Seperti dijelaskan dalam definisi diatas kepuasan merupakan fungsi kesan kinerja dan harapan. Jika kinerja berada dibawah harapan, pelanggan tidak puas. Jika kinerja melebihi harapan, pelanggan amat senang atau puas.
Seorang pelanggan yang datang ke pemberi jasa biasanya telah membawa harapan-harapannya. Harapan-harapan ini mungkin terbentuk oleh rumor-rumor atau kabar burung yang kadang kurang sesuai dengan kenyataan. Inilah yang akan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya ketidakpuasan konsumen penerima jasa. Jadi faktor yang menentukan ketidakpuasan konsumen penerima jasa bukan hanya karena kinerja kita buruk, namun lebih dari itu bisa jadi harapan konsumen melebihi dari batas maksimal kinerja kita
Oleh karena itu komunikasi dua arah harus intens dilaksanakan untuk menghindari kesalahpahaman yang dikarenakan harapan konsumen melebihi batas maksimal kinerja kita karena adanya rumor di masyarakat yang memberikan gambaran lebih tentang pelayanan institusi kita. Kejujuran dalam penyampaian informasi memegang peranan penting ketika diawal pertemuan dengan penerima jasa, karena ditahap ini penerima jasa sedang menyamakan persepsi dengan pemberi jasa tentang yang akan diterima oleh pemberi jasa. Apabila ditahap ini telah terjadi kesamaan persepsi akan manfaat jasa yang diperoleh maka tidak akan terjadi kekecewaan di akhir pelayanan.
Dari sekian banyak Diagnosa yang di rawat di institusi kami, Diagnosa Dimensia menjadi urutan pertama angka perawatan. Frustasi kerap dirasakan keluarga yang memiliki anggota keluarga terdiagnosa Dimensia. Dimensia merupakan kumpulan gejala yang dalam istilah medis disebut dengan BPSD (Behavioral and Psychological Symptoms of Dementia). Masyarakat awam sering mengidentikkan Dimensia dengan pikun padahal dimensia dengan pikun amatlah berbeda. Dimensia adalah gangguan yang menimbulkan kerusakan progresif pada sistem saraf yang akan menghasilkan kumpulan gejala. Beberapa ciri demensia yang paling umum adalah penurunan daya ingat, penalaran, menilai, serta berbahasa.  "Pikun adalah terminologi awam yang berkonotasi lupa. Tetapi pikun atau lupa pada usia lanjut bukanlah gejala demensia atau Alzheimer stadium awal," kata dr Arya Govinda Roosheroe, Sp PD-KGer dari Persatuan Gerontologi Medik Indonesia di Jakarta (31/5/13)
Tentu masih banyak keluarga pasien yang belum memahami sepenuhnya tentang diagnosa ini. Saya kutip dari Buku Ilmu Kedokteran Jiwa karangan Willy F Maramis definisi Dimensia ialah kemunduran fungsi mental umum, terutama inteligensi disebabkan oleh kerusakan jaringan otak yang tidak dapat kembali lagi (ireversibel ). Daerah otak yang terutama terkena ialah lobus parietalis, temporalis dan frontalis. Prognosisnya biasanya jelek. Perawatan pasien dimensia lebih ditekankan ke mempertahankan agar tidak jatuh ke gejala yang lebih parah dari pada memulihkan.
Perlu kesadaran keluarga bahwa pasien dengan Dimensia peningkatan kemampuan kognitif dan kemampuan Activity Daily Living setelah dirawat di Rumah Sakit tidak terlalu signifikan. Sehingga setelah pasien pulang perlu perencanaan pulang (Discharge planning). Apa saja yang perlu disiapkan oleh keluarga setelah anggota keluarga dengan dimensia KRS
#. Anggota Keluarga Yang merawat
Pasien dengan Dimensia membutuhkan pendamping untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari karena keterbatasan yang ditimbulkan. Selain itu anggota keluarga juga berperan dalam memantau kondisi pasien sehari-hari. Apabila dirasa kurang mampu mengetahui cara perawatan pasien dengan Dimensia, maka menyewa jasa Perawat adalah tindakan yang bijaksana.
#. Pemberian Terapi Obat
Dengan ingatan yang telah berkurang maka pemberian obat haruslah dilaksanakan oleh anggota keluarga atau perawat. Kontrol rutin sesuai anjuran dokter untuk mengetahui progress penyembuhan
#. Pengaturan Makanan Pasien
Adakalanya kemampuan untuk memenuhi nutrisi juga menurun, maka keluarga perlu mendampingi ketika pasien makan atau bahkan mengingatkan waktu makan
#. Bantuan Perawatan Diri
Ketidakmampuan merawat diri sendiri meliputi Mandi, BAB, BAK membutuhkan perawatan.
#.Manajemen Gejala (luka, nyeri, gangguan fungsi kognitif, waham,Halusinasi)
Gejala luka, nyeri, gangguan fungsi kognitif, waham, Halusinasi membutuhkan pengetahuan untuk mengetahui tanda-tandanya
#. Manajemen Resiko (jatuh, bunuh diri, kekerasan)
Pasien membutuhkan pengawasan lebih tentang resiko jatuh, resiko bunuh diri, dan resiko kekerasan
#. Pemenuhan alat bantu gerak
Alat bantu gerak diperlukan oleh klien dikarenakan ada kelemahan diekstermitas
#. Peer Support
Bergabung dengan komunitas lansia diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan cara merawat lansia dengan dimensia








22 Agustus, 2016

JAMINAN PENSIUN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Notifikasi Facebook massager berbunyi, kulihat sepintas karena ada kesibukan di Rumah Sakit, ternyata ada teman SMA yang ingin bertemu. “Ayahku opname di Paviliun tempatmu bekerja bunyi pesan itu”. Segera aku mencari ruang perawatan dimana ayah temanku dirawat, sesampainya disana aku bertanya-tanya tentang keadaanya. Dia bilang keadaanya telah membaik setelah operasi yang menghabiskan dana sepuluh juta. Ibu temanku tadi tampak mempunyai rasa ingin tahu terhadapku mulai dari punya anak berapa, yang kujawab aku baru punya putri semata wayang. Dan pertanyaan Ibu temanku tadi berlamjut setelah mengetahui aku bekerja di Rumah Sakit ini ”Kalau boleh tahu kamu sudah PNS disini” tanya Ibu temanku, kujawab bahwa rumah sakit ini swasta dia maklum dengan penjelasanku. Tapi lamunanku melayang apakah prestige menjadi PNS masih tinggi dimasyarakat padahal setelah lulus dari Fakultas Kedokteran dan Manajemen Rumah sakit aku diberi kepercayaan orang tuaku untuk memimpin Rumah sakit yang baru dibelinya.
Sepenggal kisah diatas sering kita jumpai dalam percakapan sehari-hari. Masyarakat masih menganggap menjadi PNS memberikan jaminan masa depan yang lebih baik. Maka tidak heran setiap ada Rekrutmen CPNS jumlah peminat membludak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomer 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pegawai swasta sampai freelance mendapat tujuh jaminan, ketujuh jaminan tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu semenjak 1 Juli 2015 lalu pemerintah telah mewajibkan program Jaminan Pensiun.
Dulu sich memang hak “eksklusif” ini hanya didapat oleh PNS namun kini semua pekerja baik disektor formal maupun non formal bisa menata masa depannya terutama ketika sudah tidak mampu berkarya lagi. Saat ini, makna bekerja sudah tidak terbatas pada jam kantor, dan kotak kecil bernama ruang kerja. Betul ga? Bekerja juga tidak mesti punya atasan.
Banyak project yang bisa dikerjakan di mana saja seperti menulis, blogger, mendesign, artis, seniman, buzzer, Make Up Artist, berdagang baik online atau offline. Berbagai jenis pekerjaan yang tak terikat waktu atau biasa disebut freelance ini mengubah makna kata bekerja.
Para pekerja mandiri ini tidak terikat dengan aturan hubungan industrial. Begitu juga dengan petani dan nelayan. Ada banyak pekerjaan yang semuanya dilakukan secara mandiri. Bisa menentukan jam kerja sendiri, juga menentukan sendiri berapa banyak penghasilan yang ingin dicapai.
Bila mau banyak penghasilan ya berarti harus lebih banyak bekerja. Kalau mau santai artinya bersiap untuk penghasilan yang setimpal. Meski katanya ada juga pekerjaan santai yang menghasilkan pendapatan besar. Hmmm apa ya kira-kira. Mau juga dong dikasih bocoran. 
Untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan iurannya cukup ringan. Karena merupakan pekerja mandiri, anda dapat meminta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan patokan gaji setara Rp1 juta perbulan. Dengan estimasi ini maka untuk premi Jamian Kecelakaan Kerja sebesar 1 persen dari upah setara dengan Rp10.000. Sedangkan iuran Jaminan Kematian telah ditetapkan Rp6.800 berapapun besaran gaji yang anda laporkan. Jadi total untuk dua program ini setiap bulan cukup membayar Rp16.800.
Anda yang memiliki rencana tabungan hari tua juga dapat memanfaatkan program ini. Caranya cukup membayar iuran tambahan senilai 2 persen dari upah yang dilaporkan. Atau dengan upah minimal cukup Rp20.000
Sedangkan untuk Jaminan pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 41 Ayat (8) dan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Peserta program jaminan pensiun yang tertulis dalam PP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara. Serta, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Jadi mulai saat ini tidak ada salahnya kita sebagai Warga Negara yang telah diberikan peluang untuk menjadi anggota Jaminan Nasional untuk memanfaatkan moment ini sebaik-baiknya demi masa depan kita ketika telah tidak bisa berkarya lagi